Dengan adanya struktur yang dibuat, maka pihak yang bergabung di organisasi sekolah akan saling berinteraksi dan menjalankan peranan sesuai dengan kedudukan yang dipunya.
Organisasi bisa terbentuk setelah memenuhi beberapa tahap seperti :
- Musyawarah pemilihan
- Visi dan misi
- Anggaran
- SK
- Struktur organisasi
- Kelengkapan Organisasi
- Program Kerja
Karena merupakan lembaga yang resmi, pastinya struktur organisasi sangat membantu sekolah agar visi misi dapat berjalan dengan semestinya.
Bagi yang belum mengetahui, struktur organisasi adalah garis yang mendeskripsikan berbagai komponen penyusun yang ada di lembaga tesebut, yang mana setiap SDM yang ada di dalamnya mempunyai kedudukan dan fungsi masing-masing.
Begitu juga dengan struktur organisasi sekolah. Bagi lembaga yang menaungi bidang edukatif ini, visi misi yang dibangun tidak akan tercapai dengan baik jika tidak ada struktur yang dibentuk.
Di dalam sekolah, tidak hanya satu bagan yang mengatur dan mempondasikan bergeraknya lembaga tersebut, beberapa contoh lain seperti struktur organisasi kelas, struktur organisasi pramuka, atau struktur organisasi lainnya yang dinaungi sekolah.
Untuk mengetahui lebih lanjut, parboaboa telah merangkum fungsi, ruang lingkup dan juga contoh yang dari struktur organisasi sekolah. Simak penjelasan di bawah ini:
Struktur Organisasi Sekolah Dasar (SD):
Kepala Sekolah
Guru
Pustakawan
Jabatan Pelaksana Administrasi
Struktur Organisasi Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah (maksimal 3 orang)
Bertanggung jawab di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, serta administrasi.
Guru
Pustakawan
Struktur Organisasi Sekolah Menengah Atas (SMA):
Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah (maksimal 4 orang)
Bertanggung jawab di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, serta administrasi.
Subbagian Tata Usaha
Dipimpin oleh kepala yang membawahi kelompok jabatan pelaksana.
Guru
Pustakawan
Struktur Organisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah (maksimal 4 orang)
Bertanggung jawab di bidang akademik, kesiswaan, hubungan dunia usaha dan dunia industri, sarana dan prasarana, serta administrasi.
Subbagian Tata Usaha
Dipimpin oleh kepala yang membawahi kelompok jabatan pelaksana.
Guru
Pustakawan